Home / sekjend / “Itsbat Nikah Terpadu, Kemenag Mesuji Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat”

“Itsbat Nikah Terpadu, Kemenag Mesuji Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat”

Mesuji, Kemenag (Humas) — Dalam rangka kegiatan itsbat nikah terpadu di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 31 pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara administrasi negara.

Kegiatan itsbat nikah terpadu tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat sekaligus mempermudah penerbitan dokumen kependudukan yang sah. Melalui layanan terpadu ini, peserta dapat mengurus proses penetapan nikah hingga dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Darul Alipi, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Mesuji dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan Kementerian Agama terhadap upaya peningkatan tertib administrasi perkawinan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat yang mewakili Bupati Mesuji, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji, Kapolsek Simpang Pematang, Camat Simpang Pematang, Kepala Desa Margo Rahayu, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam sambutannya, Darul Alipi mewakili kepala kantor menyampaikan bahwa pelaksanaan itsbat nikah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Menurutnya, kepastian hukum dalam pernikahan sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang belum tercatat kerap menimbulkan berbagai kendala administrasi, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, layanan BPJS, hingga keperluan perbankan. Oleh karena itu, sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dukcapil menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara lengkap.

“Kami mengajak generasi muda untuk melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sah menurut agama dan tercatat oleh negara sehingga memberikan ketenangan serta kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya

Kementerian Agama Kabupaten Mesuji akan terus berkomitmen mendukung program pelayanan keagamaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait guna menghadirkan layanan yang mudah diakses dan tepat sasaran.(m/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category List

Info Grafis

524845732_1275676277555409_1601813598573600413_n
previous arrow
next arrow

Alamat Kami