Mesuji, Kemenag (Humas) –Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menghadiri rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah mengenai tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/04/2026) di ruang rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kasi Pendis Gusdianto mewakili Kepala Kantor Kemenag Mesuji, A. Jalaluddin menghadiri kegiatan tersebut. Hal ini meruapakan upaya Kemenag dalam mendukung penyusunan regulasi yang berpihak pada penguatan pesantren di daerah.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh lintas sektor. Di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perudangan – Undangan dan Pembinaan Hukum, Wakil Ketua DPRD Mesuji, anggota DPRD, serta Ketua Bapemperda DPRD Mesuji.
Selain itu, turut hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris DPRD Mesuji, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, analis kebijakan publik dari Universitas Lampung, serta staf hukum Pemerintah Daerah Mesuji. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam penyusunan regulasi daerah.
Dalam rapat tersebut dibahas pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan riil di lapangan.
Gusdianto menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan nyata bagi pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Mesuji. pentingnya kolaborasi antarinstansi agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan rancangan peraturan daerah dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi payung hukum yang kuat. Dengan demikian, penyelenggaraan pondok pesantren di Mesuji dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan.(humas)










