Mesuji, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, A. Jalaluddin, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darul Alipi, melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji terkait ruislag (tukar guling) tanah wakaf di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara (RJU), Kamis (18/6/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Kabupaten Mesuji tersebut disambut langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi antarinstansi dalam memastikan proses ruislag tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Rawajitu Utara, Kepala Desa Panggung Jaya, serta nazir wakaf yang mengelola aset wakaf dimaksud. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses ruislag.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, A. Jalaluddin, mengatakan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menjaga kemanfaatannya bagi masyarakat. Setiap proses yang berkaitan dengan tanah wakaf harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kementerian Agama Kabupaten Mesuji akan terus berkomitmen mengawal pengelolaan dan perlindungan aset wakaf agar tetap memberikan manfaat optimal bagi umat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan, pembinaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui audiensi ini, diharapkan proses ruislag tanah wakaf di Desa Panggung Jaya dapat berjalan lancar, transparan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hasil koordinasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian administrasi aset wakaf secara tertib dan akuntabel.











