Alur Pendaftaran Haji

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan

Menteria Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler :

  1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
  2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotya domisili jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;
  5. Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak berlaku bagi pembimbing
  6. Untuk dapat mendaftar sebagai jemaah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Beragama Islam;
  • Berusian minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  • Memiliki Kartu Keluarga;
  • Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan f. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 6, calon jemaah haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebayak 10 lembar dengan ketentuan :

  • Pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih;
  • Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang,
  • tidak memakai pakaian dinas dan bagi jemaah wanita menggunakan busana muslim;
  • Tidak menggunakan kacamata; dan
  • tampak wajah minimal 80 persen