Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Darul Alipi, menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025. Rapat digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Mesuji, sebagai forum koordinasi antarinstansi untuk menyukseskan program legalisasi pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara hukum negara.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji, Elfianah, dan dihadiri sejumlah unsur penting pemerintahan dan kelembagaan, antara lain Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Mesuji, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji. Hadir pula undangan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, menekankan pentingnya pelaksanaan sidang isbat nikah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat. Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berimplikasi pada kesulitan mengakses layanan administrasi, pendidikan, dan perlindungan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Mesuji memiliki akses yang setara terhadap dokumen hukum keluarga. Dengan buku nikah yang sah, anak-anak mereka dapat memperoleh akta kelahiran dan pelayanan publik lainnya tanpa hambatan,” ujar Kasi Bimas Islam

Selain itu, pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2025 akan menyasar sebanyak 400 pasangan suami istri di berbagai kecamatan di Kabupaten Mesuji. Pasangan-pasangan ini akan di data melalui Pemerintahan Desa dan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif serta hukum untuk mengikuti Sidang isbat nikah.

“Target untuk tahun ini sekitar 400 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat tahun ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang sosial, sebagian besar sudah menikah secara adat atau agama, tetapi belum memiliki dokumen sah dari negara. Dengan mengikuti isbat, mereka akan memperoleh buku nikah resmi dari KUA,” terang Bupati Mesuji.

Dalam rapat juga dibahas aspek teknis pelaksanaan, termasuk penjadwalan sidang, lokasi kegiatan yang rencananya akan dilakukan secara mobile di beberapa kecamatan, serta pembagian peran antara Kemenag, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah.

Rapat ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat persiapan teknis dan memastikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2025 dapat berjalan sesuai jadwal. Program ini menjadi bagian nyata dari pelayanan publik berbasis keadilan sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah secara hukum negara. (ba/m)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *