Mesuji (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, H. A. Jalaluddin, S.Ag., M.Kom., memberikan arahan langsung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Nikah dan Rujuk (NR) serta pembinaan di KUA Kecamatan Way Serdang, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Way Serdang turut didampingi oleh Kepala Seksi Bimas, Darul Alipi, bersama tim monev. Kehadiran rombongan disambut baik oleh Kepala KUA Way Serdang beserta seluruh ASN yang bertugas di lingkungan KUA.
Monev dan pembinaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan publik serta peningkatan kualitas kinerja ASN KUA. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Jalaluddin menegaskan bahwa KUA merupakan etalase terdepan Kementerian Agama yang pertama kali dilihat masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan yang diberikan ASN KUA akan menjadi cerminan kinerja dan citra instansi di mata publik.
Ia juga menekankan pentingnya setiap ASN memahami tugas dan fungsi sesuai bidangnya masing-masing, mulai dari Kepala KUA, penyuluh agama, penghulu, penata layanan operasional, hingga operator. Pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berkualitas.

“KUA adalah wajah terdepan Kementerian Agama. Karena itu, setiap ASN harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik, bekerja secara solid, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat.” ujarnya
Pada kesempatan tersebut, Jalaluddin juga mengingatkan seluruh ASN KUA Way Serdang untuk senantiasa menjaga kekompakan, bekerja secara solid, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, lanjutnya, akan terus berkomitmen melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas ASN guna mewujudkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.










