Kemenag Mesuji Ikuti Sosialisasi PZW untuk Tingkatkan Mutu Layanan Wakaf
Mesuji, Kemenag (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembekalan PZW sebagai QC Penerbitan AIW/APAIW serta verifikator pendaftaran tanah wakaf pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur di bidang perwakafan. Agenda tersebut diselenggarakan untuk memperkuat kualitas layanan administrasi wakaf. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, di Hotel Aston Lampung.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan aset wakaf untuk kepentingan umat, Ia mengingatkan agar tidak ada penyelenggara zakat maupun wakaf yang membiarkan aset wakaf tercecer ketika masyarakat telah mempercayakannya.
Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mengirimkan dua perwakilan, yaitu Hendra Edi Saputra selaku PZW Kemenag Mesuji dan Achmad Khudori sebagai Operator SIWAK. Keduanya mengikuti seluruh rangkaian sesi selama tiga hari. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan perwakafan di Mesuji.
Materi membahas pembuatan, fungsi, dan kedudukan akta ikrar wakaf sebagai dokumen legal utama dalam proses perwakafan. Narasumber menekankan bahwa akta ikrar wakaf menjadi dasar sah pengelolaan aset wakaf. Pemahaman yang tepat mengenai penyusunan akta dinilai penting untuk menghindari kesalahan administratif.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait peran nazhir dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Narasumber menjelaskan bahwa nazhir memiliki tanggung jawab memastikan tanah wakaf tercatat dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penguatan kapasitas nazhir dianggap krusial untuk mencegah sengketa maupun ketidaksesuaian prosedur.
Materi lain yang disampaikan mencakup kewajiban dan tanggung jawab wakif dalam pengelolaan wakaf. Peserta diajak memahami bahwa wakif tidak hanya menyerahkan harta benda, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kelengkapan administrasi wakaf. Penekanan pada aspek ini diharapkan dapat memperlancar proses legalisasi tanah wakaf.
Pembahasan juga meliputi jenis dan keabsahan alas hak dalam pendaftaran tanah wakaf. Narasumber memberikan penjelasan terkait dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan status tanah. Pemahaman tersebut membantu petugas dalam melakukan verifikasi secara akurat. Isu digitalisasi pendaftaran tanah wakaf menjadi salah satu fokus kegiatan.
seluruh aparatur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara berkelanjutan. Kemenag Mesuji berkomitmen untuk terus memperkuat layanan perwakafan dan menghadirkan pelayanan yang lebih profesional bagi masyarakat. (Mut/m)