Alur Pelayanan Haji

  1. Permohonan Rekomendasi Jemaah Umrah/HK Untuk Pembuatan Paspor
  • Surat Permohonan Rekomendasi Calon Jamaah Umrah/HK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Mesuji
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang menguasakan pada orang lain)
  • Surat Keterangan dari PPIU/PIHK
  • Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK
  • Surat Keterangan Perpanjangan Izin PPIU/PIHK/Bukti Akreditasi
  • Foto Copy Bukti Setoran Awal BPIH Haji Khusus
  • Foto Copy E-KTP
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah SLTA ke bawah
  1. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji
  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
  1. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji Karena Meninggal Dunia
  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan Validasi bermaterai Rp.6.000,-
  • Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler
  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.6.000,-
  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jamaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas BPIH Reguler
  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto CopI Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat
  • Surat Keterangan Waris bermeterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermeterai Rp.6.000,-
  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermeterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH
  • SPPH
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 

 

  1. Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH
  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah,Pesantren,MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH )
  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( FK-KBIH ) Kabupaten Mesuji.

 

  1. Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH
  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji bahwaYayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIH )
  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten Mesuji.
  • Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
  • Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terkhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing
  • Hasil Akreditasi dari KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
  • SK terakhir izin Operasional Kelompok Bmbingan Ibadah Haji ( KBIH )
  • Rincian penggunaan Biaya Bimbingan

 

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Suami/Istri)
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah

 

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Orang Tua & Anak Kandung)
  • Foto CopyKTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah orang tua
  • Foto Copy Akta Kelahiran Anak Kandung

 

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Saudara Kandung)
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Kelahiran (Kakak &Adik)

 

 

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Menantu)
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah

 

  1. Pengajuan Mutasi Calon Jamaah Haji
  • Membuat Surat Pengajuan Mutasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji ditandatangani yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
  • Telah melakukan pelunasan
  • Memenuhi syarat mutasi :
  • Penggabungan Suami / Istri terpisah, dibuktikan dengan Akta Nikah
  • Penggabungan Anak Kandung / Orang Tua yang terpisah dibuktikan dengan KK, Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
  • Perpindahan Tugas atau Dinas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mutasi dari Instansi Calon Jamaah Haji yang bersangkutan
  • Perpindahan Domisili Calon Jamaah Haji yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepal Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang baru.

 

  1. Permohonan Pelimpahan Porsi Haji Reguler Karena Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Jemaah Haji Meninggal Dunia:

  1. Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (bagi CJH wafat), dan Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai peraturan Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji (bagi CJH Sakit Permanen).
  2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir
  4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
  5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.