1. REKOMENDASI IZIN TINGGAL TERBATAS/ITAS
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Mesuji
- FC Paspor
- PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
- FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- SKTT (Surat keterangan Tempat Tinggal)
- FC KTP Penjamin
- Biodata Pemohon/CV
- FC Kitas (Jika Perpanjangan ITAS)
2. REKOMENDASI IZIN BELAJAR KE LUAR NEGERI
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
- FC KTP
- FC Katu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
- FC Piagam Lembaga/Yayasan
3. REKOMENDASI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) / IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Mesuji
- FC Paspor
- PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
- FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- SKTT (Surat keterangan tempat tinggal)
- FC KTP Penjamin
- Biodata Pemohon/CV
- FC Kitas (Jika Perpanjangan IMTA)
4. REKOMENDASI PASPOR PENDIDIKAN/KEAGAMAAN
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
- FC KTP
- FC Katu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
- FC Piagam Lembaga/Yayasan
5. KONSULTASI KEAGAMAAN/NON KEAGAMAAN
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga
6. REKOMENDASI PEMBEBASAN DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN (DPKK)
Persyaratan:
- FC Paspor
- PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
- FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- FC KTP Penjamin
- Biodata Pemohon/CV
- FC Kitas
7. PERMOHONAN PETUGAS AGAMA/KEAGAMAAN
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga
8. PERMOHONAN AUDIENSI DAN INFORMASI
Persyaratan:
- Surat Permohonan
9. REKOMENDASI PASPOR KEAGAMAAN/ZIARAH KE LUAR NEGERI
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
- FC KTP
- FC Katu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
- FC Piagam Lembaga/Yayasan
- FC KTP Penjamin
- Untuk pemohon dari tempat ibadah, harus ada surat keterangan dari desa di mana tempat ibadah tersebut berada
10. PENGIRIMAN SURAT DINAS
- Surat Dinas bisa dikirim dalam bentuk softcopy ke email kankamenenagmesuji@gmail.com
- Silakan konfirmasi pengiriman melalui Petugas PTSP di Kantor
NB : Layanan Online (Dalam Jaringan) bersifat ODS (One Day Service) Selama Persyaratan Terpenuhi.
PROSEDUR LAYANAN
Pemohon mendapat informasi layanan dari brosur/pamvlet yang ada di Pos Satpam, website kemenagmesuji.org atau media sosial Kemenag Mesuji
Pemohon melengkapi berkas persyaratan
- Membuat berkas dalam bentuk PDF
- Mengirim berkas melalui email kankemenagmesuji@gmail.com
- Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas
- Tindak lanjut penyelesaian layanan oleh petugas Back Office
- Output dikirim ke pemohon melalui email/whatsapp
- Setiap Pemohon wajib menyertakan Nomor Kontak yang bisa dihubungi (WA/Telepon)