Layanan PTSP

1. REKOMENDASI IZIN TINGGAL TERBATAS/ITAS

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Mesuji
  • FC Paspor
  • PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
  • FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • SKTT (Surat keterangan Tempat Tinggal)
  • FC KTP Penjamin
  • Biodata Pemohon/CV
  • FC Kitas (Jika Perpanjangan ITAS)

2. REKOMENDASI IZIN BELAJAR KE LUAR NEGERI

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
  • FC KTP
  • FC Katu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
  • FC Piagam Lembaga/Yayasan

3. REKOMENDASI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) / IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Mesuji
  • FC Paspor
  • PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
  • FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • SKTT (Surat keterangan tempat tinggal)
  • FC KTP Penjamin
  • Biodata Pemohon/CV
  • FC Kitas (Jika Perpanjangan IMTA)

 

4. REKOMENDASI PASPOR PENDIDIKAN/KEAGAMAAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
  • FC KTP
  • FC Katu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
  • FC Piagam Lembaga/Yayasan

5. KONSULTASI KEAGAMAAN/NON KEAGAMAAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga

 

6. REKOMENDASI PEMBEBASAN DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN (DPKK)

Persyaratan:

  • FC Paspor
  • PAS Foto Berwarna ukuran 4×6 (1 Lembar)
  • FC SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • FC KTP Penjamin
  • Biodata Pemohon/CV
  • FC Kitas

7. PERMOHONAN PETUGAS AGAMA/KEAGAMAAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga

8. PERMOHONAN AUDIENSI DAN INFORMASI

Persyaratan:

  • Surat Permohonan

9. REKOMENDASI PASPOR KEAGAMAAN/ZIARAH KE LUAR NEGERI

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin (dari sekolah asal)
  • FC KTP
  • FC Katu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Lembaga Penjamin bahwa yang bersagkutan adalah benar siswa/santri dari lembaga penjaminnya (bermaterai)
  • FC Piagam Lembaga/Yayasan
  • FC KTP Penjamin
  • Untuk pemohon dari tempat ibadah, harus ada surat keterangan dari desa di mana tempat ibadah tersebut berada

10. PENGIRIMAN SURAT DINAS

  • Surat Dinas bisa dikirim dalam bentuk softcopy ke email kankamenenagmesuji@gmail.com
  • Silakan konfirmasi pengiriman melalui Petugas PTSP di Kantor

NB : Layanan Online (Dalam Jaringan) bersifat ODS (One Day Service) Selama Persyaratan Terpenuhi.

 

PROSEDUR LAYANAN

Pemohon mendapat informasi layanan dari brosur/pamvlet yang ada di Pos Satpam, website kemenagmesuji.org atau media sosial Kemenag Mesuji

Pemohon melengkapi berkas persyaratan

  • Membuat berkas dalam bentuk PDF
  • Mengirim berkas melalui email kankemenagmesuji@gmail.com
  • Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas
  • Tindak lanjut penyelesaian layanan oleh petugas Back Office
  • Output dikirim ke pemohon melalui email/whatsapp
  • Setiap Pemohon wajib menyertakan Nomor Kontak yang bisa dihubungi (WA/Telepon)