Mesuji, Kemenag (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) mengikuti pelaksanaan sidang itsbat nikah yang digelar di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Pelaksanaan itsbat nikah dihadiri oleh Kasi Bimas Kemenag Mesuji, Darul Alipi, yang mewakili jajaran kemenag mesuji. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam memberikan layanan hukum keagamaan bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas pernikahan menjadi kebutuhan penting untuk mengakses berbagai layanan administratif pemerintah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji yang diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat. Kehadiran unsur pemerintah daerah menunjukkan adanya sinergi lintas lembaga dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penetapan status hukum pernikahan. Pemerintah menilai kegiatan seperti ini perlu diperluas agar semakin banyak pasangan memperoleh kepastian status perkawinan.
Selain itu, Kepala Pengadilan Agama kemenag mesuji, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir dalam rangka memastikan dukungan dari sisi administrasi dan perlindungan sosial. Camat Mesuji juga hadir untuk memantau langsung jalannya kegiatan yang melibatkan masyarakat dari berbagai dusun di Desa Sidomulyo. dihadiri juga oleh Kepala Desa Sidomulyo.
Proses sidang itsbat dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Agama. Setiap pasangan diwajibkan membawa dokumen pendukung guna memperkuat bukti pernikahan mereka. Petugas juga melakukan verifikasi lapangan terhadap beberapa pasangan guna memastikan keabsahan data.
Darul Alipi dalam keterangannya kepada humas menyampaikan bahwa Kemenag Mesuji siap mendukung pelaksanaan kegiatan serupa. Ia berharap sinergi lintas sektor seperti ini dapat terus diperkuat agar layanan keagamaan semakin mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum pernikahan adalah langkah awal menciptakan ketertiban administrasi di lingkungan keluarga.
Kemenag Mesuji berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum pernikahan, warga diharapkan semakin mudah mengakses program pemerintah dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.





