Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

  1. Selayang Pandang Kabupaten Mesuji

Kabupaten Mesuji merupakan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Lampung, hasil dari pemekaran Kabupaten Tulang Bawang. Mengingat wilayah Kabupaten Tulang Bawang saat itu sangat luas dan lokasi Kabupaten Mesuji (saat itu masih berupa Kecamatan Mesuji, wilayah Kabupaten Tulang Bawang) yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan di Menggala.

Sesuai dengan amanah UU No.49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibu kota terletak tepatnya di Wiralaga Mulya. Nama Wiralaga Mulya diambil dari penggabungan dua kampung di Kecamatan Mesuji yaitu Kampung Wiralaga dan Kampung Sidomulyo yang merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat dan tetua Mesuji. Kabupaten Mesuji mempunyai Motto: “Bumi Ragab Begawi Caram” yang artinya “Masyarakat Yang Bekerja Cepat, Damai dalam Kebersamaan dan Gotong Royong”.

Terdapat sembilan kampung tua di Mesuji (sejak tahun 1875), yaitu:

  1. Wiralaga (Kampung tertua)
  2. Sungai Sidang
  3. Sungai Cambai
  4. Sungai Badak
  5. Nipah Kuning
  6. Sri Tanjung
  7. Kagungan Dalam
  8. Talang Batu
  9. Labuhan Batin

Kampung-kampung tua tersebut berada di pinggir sungai-sungai besar. Mata pencaharian masyarakatnya hanya mencari ikan dan menebang kayu, bukan hasil budidaya tetapi hasil alam yang dimanfaatkan. Selanjutnya hasil usaha dijual ke Jakarta menggunakan kapal kayu yang mereka buat, dengan jarak tempuh dua hari dua malam melewati sungai dan laut. Alasan lebih memilih menggunakan jalur laut karena pada saat itu belum ada jalan darat menuju Bandar Lampung dan sekitar mereka merupakan hutan yang masih belantara.

Pada era pasca kemerdekaan daerah Marga Mesuji digabungkan ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara hingga tahun 1997. Setelah itu sempat masuk sebagai wilayah Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 1997-2008.

Pada tahun 1982, Program Transmigrasi lokal yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten dalam satu provinsi, ditempatkan di wilayah ini tersebar yang juga dilanjutkan pada tahun 1985, 1992, dan 1999.

Kabupaten Mesuji terdiri dari 7 kecamatan dan 105 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 315.813 jiwa dengan luas wilayah 2.184,00 km² dan sebaran penduduk 144 jiwa/km². Kecamatan yang terdapat di kabupaten Mesuji adalah:

  1. Kecamatan Mesuji
  2. Kecamatan Mesuji Timur
  3. Kecamatan Panca Jaya
  4. Kecamatan Rawa Jitu Selatan
  5. Kecamatan Simpang Pematang
  6. Kecamatan Tanjung Raya
  7. Kecamatan Way Serdang
  1. Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji merupakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten baru hasil pemekaran dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang sejak Tahun 2009, Kantor Kemenag Mesuji menjadi Kantor Kementerian Agama persiapan dan yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Kantor adalah H. Sedarno, S.Pd.

Pada tahun 2013 Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji resmi definitif dengan terbitnya PMA No. 19 Tahun 2012 tertanggal 27 November 2012. Masa perjuangan sebagai kantor Kementerian Agama persiapan tidak berakhir begitu saja dengan terbitnya PMA tersebut, karena meskipun sejak Januari 2013 telah definitif, kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji belum memiliki DIPA.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sementara menempati Kantor KUA Tanjung Raya, terletak di kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, kemudian berpindah ke Kantor PC NU Kab. Mesuji, di Kampung Brabasan, Kec. Tanjung Raya tidak jauh dari Kantor KUA. Kemudian pada tahun 2019 Kantor Kemenag Mesuji berpindah ke eks Kantor KUA Kec. Simpang Pematang, di Kampung Simpang Mesuji. Direncanakan Kantor Kementerian Agama Mesuji dibangun di lahan tersebut, yakni di Desa Simpang Mesuji, Kec. Simpang Pematang, tanah yang disiapkan seluas 5.000 m2.

Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2012 , H. Sedarno, S.Pd. ditunjuk menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji yang pertama dan menjabat selama priode 2013 s.d 2017.
Berikut riwayat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji :

  1. H. Sedarno, S.Pd. (2013-2017)
  2. H. Helmi, S.Ag.,S.Pd., M.M. (Juni 2017-2018)
  3. Drs. H. Sanusi (Akhir Tahun 2018-2020)
  4. Drs. H. Karwito, MM (2021-2022)
  5. H. Johan Yusuf, S.Ag., M.Pd.I (November 2022- Januari 2026)
  6. A. Jalaluddin, S.Ag., M.Kom.I. (Januari 2026-Sekarang)

Sampai dengan sekarang dengan dibantu oleh H. Darul Alipi, S.Ag., M.M sebagai Plt. Kasubag TU, Kasi Pendidikan Islam (Pendis) dijabat oleh H. Gusdianto, S.Pd.I., M.Pd.I. dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam dijabat oleh H. Darul Alipi, S.Ag., M.M

Kabupaten Mesuji merupakan daerah pemekaran dari kabupaten Tulang Bawang dan hingga kini terus berkembang. Saat ini Kementerian Agama Kabupaten Mesuji membawahi 7 Kantor Urusan Agama (KUA):

  1. KUA Kecamatan Mesuji dikepalai oleh Ruslan, S.Ag.,
  2. KUA Kecamatan Mesuji Timur dikepalai oleh Khairil Anwar, S.Ag.,
  3. KUA Kecamatan Panca Jaya dikepalai oleh Robingun, S.H.I.
  4. KUA Kecamatan Rawa Jitu Utara dikepalai oleh Wildan Hartanto, S.Th.I.
  5. KUA Kecamatan Simpang Pematang dikepalai oleh Mubasysyirin, S.Ag.
  6. KUA Kecamatan Tanjung Raya dikepalai oleh Mat Yazid, S.Ag.
  7. KUA Kecamatan Way Serdang dikepalai oleh H. Abdussomad, S.H.I.

 

  1. Visi dan Misi

Visi Kementerian Agama adalah  “

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).

Sejalan dengan visi di atas, Kementerian Agama Kabupaten Mesuji memiliki misi yang mengacu pada misi Kementerian Agama Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yakni :

  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Tugas dan Fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2023 tugas pokok Kantor Kementerian Agama adalah “Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”

Fungsi

Kantor Kementerian  Agama menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama

Satuan-Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Mesuji

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2012, Kementerian Agama Kab. Mesuji meemiliki beberapa Susunan Organisasi atau Satuan Kerja (Satker) yang berlangsung baik secara Kelembagaan maupun administrasi berada dibawah naungan dan pertanggungjawaban Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji. Adapun Susunan Organisasi tersebut sebagai berikut :

Subbag Tata Usaha

Subbag Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanaan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik Negara.

Dalam pelaksanaan tuga sebagaimana tersebut diatas, Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji memiliki urusan/unit-unit kerja. Unit kerja tersebut adalah Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Urusan Data dan Informasi, Urusan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Humas.

Seksi Pendidikan Islam

Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK serta  Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, TPQ yang ada di Kabupaten Mesuji.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Termasuk didalamnya pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji. Saat ini jumlah Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Mesuji berjumlah 7 KUA. Bimas Islam juga mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan pengembangan syari’ah, pembinaan zakat wakaf, pembinaan paham keagamaan, dan hisab rukyat. Diantara tugas dalam penyuluhan dan pengembangan syari’ah adalah pengkajian isu-isu aktual bidang syari’ah, pembinaan dan bimbingan mualaf.