Mesuji, Kemenag (Humas) – Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan skor akhir mencapai 76,47. Angka ini menempatkan kerukunan umat beragama di Indonesia dalam kondisi “Tinggi”. Hasil ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memantau dan memperkuat kerukunan di tengah masyarakat.
Pengukuran IKUB 2024 ini didasarkan pada tiga dimensi utama: toleransi, kerja sama, dan kesetaraan antarumat beragama. Ketiga dimensi ini menjadi indikator kunci untuk memahami sikap masyarakat Indonesia terhadap konsep kerukunan.
Dimensi toleransi antarumat beragama mencatat skor 74,83, yang mengindikasikan kondisi “Baik” dalam aspek ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya menghormati praktik keagamaan yang berbeda. Sikap ini terlihat dari dukungan terhadap penganut agama lain dalam beribadah, hidup bertetangga, dan merayakan hari besar keagamaan mereka.
Sementara itu, dimensi kerja sama antarumat beragama memperoleh skor 77,15, juga masuk dalam kategori “Baik”. Angka ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan lingkungan yang melibatkan berbagai latar belakang agama. Indikator ini juga menunjukkan kesediaan untuk saling membantu dalam kesulitan serta terlibat dalam aktivitas ekonomi bersama.
Adapun dimensi kesetaraan umat beragama mencapai skor 77,47, menegaskan bahwa kesetaraan di antara pemeluk agama di Indonesia berada dalam kondisi “Baik”. Skor ini mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap perlakuan yang sama di mata hukum, dalam mendapatkan layanan publik, kesempatan kerja, dan hak pendidikan agama, tanpa memandang latar belakang agama. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan terkait pandangan masyarakat terhadap hak warga negara dari agama minoritas untuk memegang jabatan publik.
Populasi survei IKUB 2024 melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yaitu mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain itu, IKUB juga berfungsi sebagai alat penting untuk mengukur kinerja unit teknis di Kementerian Agama terkait capaian outcome kerukunan. Hasil pengukuran ini juga menjadi dasar untuk pemetaan potensi, prediksi, dan deteksi dini terhadap isu-isu yang mungkin mempengaruhi kerukunan umat beragama di Indonesia.
Analisis data evaluasi juga mengidentifikasi tiga klaster temuan lapangan dengan karakteristik yang berbeda di setiap provinsi. Klaster ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk melakukan diferensiasi program pemeliharaan kerukunan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran daerah untuk mencapai target dampak yang diinginkan. (Muti/m)