Mesuji, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, mengikuti rapat sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025 serta informasi mengenai pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (27/01/2026). Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian dan anggaran.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh satuan kerja terkait regulasi terbaru yang tertuang dalam KMA 1651 Tahun 2025. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pembayaran upah bagi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur pimpinan Kementerian Agama dari pusat hingga daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kemenag RI, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, serta para rektor UIN, IAIN, IAKN, dan IHDN. Turut hadir pula para Ketua STAIN, STAKN, STAKatN, STAHN, STABN, serta para Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Indonesia.
Selain membahas substansi regulasi, rapat ini juga membahas secara rinci tentang Pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan uang makan kepada Kementerian Agama Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di tingkat satuan kerja.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, menyambut baik pelaksanaan rapat sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kebijakan pusat dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik di daerah. Ia juga menilai forum ini menjadi ruang strategis untuk memperoleh kejelasan terkait kebijakan baru yang berdampak langsung pada pengelolaan kepegawaian. Johan Yusuf menambahkan bahwa Kemenag Mesuji siap menindaklanjuti hasil sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat sosialisasi ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan kendala yang dihadapi di daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menerapkan prinsip partisipatif dan transparan dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, dapat melaksanakan KMA 1651 Tahun 2025 secara konsisten dan bertanggung jawab. Implementasi kebijakan yang baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(mut/p/d)








