Mesuji, Kemenag ( Humas ) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Darul Alipi turut serta dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Pertemuan penting ini dilangsungkan di Kantor Kecamatan Mesuji pada Senin (23/6/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memfasilitasi legalisasi pernikahan masyarakat. Kehadiran Kasi Bimas Islam menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung program yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri di wilayah tersebut. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan berbagai aspek pelaksanaan sidang isbat nikah yang terintegrasi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah dan perwakilan instansi hukum. Penjabat Sekretaris Daerah Mesuji, Najmu Fikri, memimpin jalannya diskusi, didampingi oleh Asisten Daerah dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Mesuji. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Fitri, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Camat setempat, dan berbagai undangan penting lainnya. Kehadiran lintas sektoral ini menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah program kolaboratif yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk keberhasilannya.

Dalam pembahasan rapat, fokus utama adalah mematangkan detail teknis dan administratif terkait pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Hal ini mencakup penjadwalan, mekanisme pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, hingga tahapan persidangan yang akan dilalui. Diharapkan, melalui persiapan yang matang ini, Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan lancar, efisien, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pengesahan status pernikahannya. Program ini sangat vital untuk menjamin hak-hak sipil warga dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji menegaskan bahwa Kementerian Agama siap memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini, khususnya dalam aspek bimbingan agama dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, sehingga mereka dapat memiliki legalitas hukum yang sah. Dengan demikian, program ini tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya. (Mutia/M)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *