Mesuji, Kemenag (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kegiatan e-learning penguatan pemahaman gratifikasi bagi 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, (16/6/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf serta Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Mesuji, Ma’ruf. Program ini diselenggarakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama sebagai upaya edukasi dan pencegahan tindak gratifikasi di lingkungan Kemenag. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas ASN dalam menjalankan tugas serta memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama. Pembukaan kegiatan berlangsung secara tertib dan penuh semangat dari seluruh peserta.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Ketua UPG Pusat Kementerian Agama yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Dalam laporannya, disampaikan pentingnya memperkuat kesadaran ASN terhadap bahaya gratifikasi dan urgensi menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan. Sekjen Kemenag juga menyampaikan bahwa penguatan pemahaman ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan tersebut juga menegaskan bahwa ASN harus mampu menjadi teladan dalam mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan integritas birokrasi.
Setelah penyampaian laporan, acara dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi kegiatan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Dalam arahannya, Irjen menekankan bahwa gratifikasi adalah salah satu pintu masuk korupsi yang harus ditutup melalui penguatan moral dan pemahaman ASN terhadap regulasi dan etika pelayanan publik. Irjen juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti e-learning ini dengan serius dan berkomitmen menerapkannya dalam aktivitas kerja sehari-hari. Pembukaan dilakukan secara simbolis dengan penekanan tombol digital sebagai tanda dimulainya kegiatan secara nasional.
Momentum penting dalam kegiatan ini adalah sambutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Yonathan Demme Tangdilintin. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi inisiatif Kementerian Agama yang telah menjadi mitra aktif dalam membangun budaya antikorupsi di kalangan ASN. Yonathan menegaskan bahwa pemahaman terhadap gratifikasi bukan sekadar teori, tetapi merupakan pondasi dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Beliau juga berharap kegiatan ini dapat menular sebagai praktik baik di kementerian dan lembaga lainnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan e-learning penguatan pemahaman gratifikasi ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperkuat tata kelola yang berintegritas, profesional, dan bersih. Partisipasi aktif dari para pejabat dan ASN dari seluruh Indonesia, termasuk dari Kemenag Kabupaten Mesuji, mencerminkan antusiasme serta keseriusan dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pelayanan publik yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat. (Mutia/M)