Mesuji, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji pada Senin (21/7/2025). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Mesuji. Pertemuan ini membahas koordinasi terkait permintaan data penduduk yang menikah pada usia dini.
Hadir juga Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Darul Alipi. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif. Kadiv Rindatin KPU Agus sunanto dan Staff KPU M. Nasir menjelaskan maksud dan tujuan permintaan data secara rinci.
Kadiv Rindatin KPU, Agus sunanto, Mesuji menyampaikan bahwa data pernikahan usia dini diperlukan sebagai salah satu referensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Data tersebut akan digunakan untuk memastikan calon pemilih baru terdaftar dengan valid. Langkah ini penting untuk menjaga akurasi data pemilih dalam setiap tahapan pemilu.
Kakan Kemenag Mesuji, Johan Yusuf, mengapresiasi kunjungan dan inisiatif KPU Mesuji. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung penyediaan data sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian data harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, turut memberikan penjelasan teknis mengenai proses pencatatan pernikahan yang dilakukan Kemenag Mesuji. Ia memastikan bahwa data yang diminta KPU akan diverifikasi terlebih dahulu. Data akan terlebih dahulu diverifikasi melalui KUA yang ada pada kabupaten di Mesuji, Dengan demikian, data yang diserahkan nantinya benar-benar sesuai dengan catatan resmi yang ada.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi mengenai mekanisme pertukaran data di masa mendatang. Kedua lembaga sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan data yang mungkin timbul menjelang pemilu.
Dengan adanya koordinasi ini, Kemenag Mesuji berharap data pernikahan usia dini dapat berkontribusi pada pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat. Sinergi antarinstansi diyakini mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. (Muti/m)