Mesuji, Kemenag (Humas) – Plt. Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Darul Alipi, mengikuti kegiatan percepatan dan penyelarasan proses alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melalui rapat daring menggunakan aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kabiro Keuangan,BMN serta Kabag BMN Setjen Kemenag RI dan diikuti oleh satuan kerja terkait dari berbagai daerah. Zoom berlangsung pada Jumat, (19/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata pengelolaan aset negara agar selaras dengan perubahan kelembagaan. Alih status penggunaan BMN PHU dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah menjadi agenda strategis yang membutuhkan koordinasi lintas unit kerja. Oleh karena itu, rapat daring ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan teknis di tingkat satuan kerja.
Dalam rapat tersebut, peserta menerima penjelasan mengenai kebijakan serta dasar hukum alih status penggunaan BMN PHU. Agenda berikutnya membahas kesiapan data dan dokumen BMN PHU pada masing-masing satuan kerja. Selain itu, rapat juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam proses alih status penggunaan BMN PHU. Rapat juga menyampaikan timeline atau tahapan waktu pengajuan alih status penggunaan BMN PHU dari Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan.
Plt. Kasubag TU Kemenag Mesuji, Darul Alipi, menyimak seluruh paparan dan arahan yang disampaikan dalam zoom tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting sebagai pedoman bagi satuan kerja daerah dalam menyiapkan dokumen dan data BMN PHU. Partisipasi aktif dalam rapat daring ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Mesuji dalam mendukung kebijakan pusat.
Menurut Darul Alipi, koordinasi yang baik antara pusat dan daerah sangat diperlukan agar proses alih status BMN berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa Kemenag Mesuji akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan penyesuaian dan pembenahan administrasi aset. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Mesuji berharap proses alih status penggunaan BMN PHU dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penataan aset yang baik diharapkan mendukung peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umrah. Kemenag Mesuji menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dan berkontribusi dalam setiap tahapan yang ditetapkan.(mut/dº










