Mesuji, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, A. Jalaluddin, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa se-Kabupaten Mesuji pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Baznas Kabupaten Mesuji tersebut berlangsung di Aula Kementerian Haji dan Umrah dan diikuti para peserta dari penyuluh agama Islam Kemenag se-Kabupaten Mesuji.
Kepala Seksi Bimas Islam Darul Alipi hadir turut mendampingi Kakan Kemenag Mesuji. Hadir pula Ketua Baznas Kabupaten Mesuji Junaidi, beserta jajarannya. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa.
Ketua Baznas Kabupaten Mesuji, Junaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyatukan data antara Baznas dan Kementerian Agama. Menurutnya, integrasi data penting agar besaran pengumpulan infak dan sedekah dapat terukur secara akurat dan terlaporkan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa pelibatan penyuluh agama menjadi kunci dalam pembentukan UPZ desa. “Penyuluh agama yang mengetahui langsung kondisi masyarakat di lapangan, sehingga data yang dihimpun akan lebih valid dan sesuai fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, A. Jalaluddin, menyampaikan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ia menekankan bahwa umat Islam yang masuk kategori muzaki perlu difasilitasi dengan sistem yang tertata.
Menurutnya, penyuluh agama merupakan mitra strategis sekaligus representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Peran tersebut menjadikan penyuluh sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan realita sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Jalaluddin menambahkan bahwa pembentukan UPZ desa se-Kabupaten Mesuji tidak sekadar membentuk struktur baru. “Yang terpenting adalah bagaimana UPZ ini dapat berfungsi menjembatani muzaki dan mustahik, sehingga tersedia data yang valid, faktual, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Baznas dan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dalam pengelolaan zakat. Pembentukan UPZ desa menjadi langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.











