Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji lakukan MOU dengan PPKB Kabupaten Mesuji

Mesuji (Humas) –  Menindak lanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Mesuji Sekretariat Daerah, Kepala Seksi Bimbingan  Masyarakat Islam H. Darul Alipi, S.Ag.,M.M mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mengahadiri kegiatan Rapat Kerja dan Orientasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Mesuji, dihadiri oleh Dinas-dinas terkait diantaranya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji Herawati, S.,SKM, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos dan OPD di Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Rapat Sekretaris Daerah. (04/04/2022)

Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Herawati, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji dalam sambutannya meyampaikan  Tim PPKB akan segera sosialisasikan dan bagikan seluruh SK kepada masing-masing OPD  dan mensosialisasikan ke kecamatan untuk segera dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kecamatan dan Desa, serta melakukan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam rangka Percepatan dan Pencegahan Penurunan Stunting Di Kabupaten Mesuji.

Kegiatan MOU dilakukan “supaya bisa seiring sejalan pada saat kita berjalan dilapangan, dan berharap setelah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terbentuk ditingkat kecamatan, masing-masing setiap fasilitas kesehatan juga bisa MOU dengan KUA yang berada dikecamatan masing-masing, sehingga bisa seiring sejalan dalam melakukan penurunan stunting di kabupaten mesuji.”

Darul Alipi menambahkan terkait stunting Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada calon pengantin.

Lebih lanjut Darul Alipi mengatakan terdapat beberapa Indikator Percepatan Penurunan Stunting Pertama, Remaja Putri yang Mengkonsumsi Tablet Tambah Darah, Kedua, Remaja Putri Yang Menerima Layanan  Pemeriksaan Status Anemia (hemoglobin), Ketiga , Calon Pengantin Atau Calon Ibu yang menerima Tablet Tambah Darah, Keempat, Cakupan Calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang memperoleh Pemeriksaan Kesehatan sebagai bagian dari pelayanan pra nikah, Kelima, Cakupan Calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang Menerima Pendampingan Kesehatan Reproduksi Dan Edukasi Gizi Sejak 3 Bulan Pra Nikah, Keenam, Pasangan Calon Pengantin Yang Mendapatkan Bimbingan Perkawinan Dengan Materi Pencegahan Stunting. (ba)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, membuka Acara Rapat Koordinasi (RAKOR) POKJAWAS Gabungan TUBA, TUBABA, Mesuji dan Metro

Mesuji (Humas) – Rabu, 16 Februari 2022. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji membuka Acara Rapat Koordinasi (RAKOR) POKJAWAS Gabungan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang bawang barat, Kabupaten Mesuji dan Kota Metro berlangsung di Musholla Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

Rakhman, M.S.I selaku ketua  Pokjawas Gabungan mengatakan, bahwa kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) POKJAWAS Gabungan, rutin dilaksanakan setiap tiga bulan dan acaranya keliling ke kabupaten/kota yang masuk di anggota pokjawas diantaranya Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang bawang barat, Kabupaten Mesuji dan Kota Metro. Selanjutnya untuk kegiatan yang akan datang akan dilaksanakan di kabupaten tulang bawang barat.

Selanjutnya dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Drs. H. Karwito. M.M menyampaikan, kilas balik tentang tugas kepengawasan bahwa pengawas memiliki 4 tugas. Pertama, quality assurance. Kedua, quality control. Ketiga, analis. Keempat, problem solving. Empat hal itulah yang menjadi tuntutan bagi jajaran, binaan bapak dan Ibu terkait tugas dan fungsi pengawas.

Lebih lanjut, Drs. H. Karwito. M.M berpesan kepada bapak dan ibu pengawas, Untuk kegiatan proses belajar mengajar selama ada pandemi covid -19 sesuai dengan intruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2022 dan intruksi dari gubernur lampung dilanjutkan oleh kabupaten/kota. Situasi level PPKM Provinsi Lampung di Kabupaten mesuji masuk ke level 2. Menindaklanjuti hal tersebut, untuk kegiatan KBM anak-anak sementara ini di adakan dengan darring atau (belajar dirumah).  Secara tidak langsung Anak-anak mungkin bisa kehilangan ilmu dan bisa kehilangan kecerdasan, tetapi jangan kehilangan prilaku. Karena ternyata

“Memintarkan orang itu jauh lebih mudah dari pada membenarkan orang. Memintarkan orang benar itu jauh lebih mudah dari pada membenarkan orang pintar”. Ujarnya.  (ba)

Tim Pengukur Arah Kiblat Kemenag Mesuji, Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid Jami’ Al-Muttaqin di Kabupaten Mesuji

Mesuji (Humas) – Selasa, 15 Februari 2022. Dalam rangka menindaklanjuti surat pengajuan dari Pengurus Masjid Jami’ Al-Muttaqin mengenai pengukuran arah kiblat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menurunkan tim pengukur arah kiblat, yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kabupaten Mesuji ke Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, di Masjid Jami’ Al-Muttaqin.

Pengukuran arah kiblat masjid Jami’ Al-Muttaqin dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam  H. Darul Alipi, S.Ag.,M.M beserta Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Acara tersebut juga di saksikan oleh Pengurus Masjid Jami’ Al-Muttaqin dan Kepala Desa Mukti Karya.

Dalam proses pengukuran arah kiblat  di gunakan 2 metode. Pertama, merujuk kepada buku panduan praktis mengukur arah kiblat dengan matahari atau Rashdul kiblat Indonesia. Kedua, menggunakan Aplikasi Android Easy Qibla. Berdasarkan hasil observasi keduanya terlihat menunjukan hasil yang sama dan benar.

Lebih lanjut, Darul Alipi mengatakan bahwa hasil dari observasi masjid Jami’ Al-Muttaqin terletak antara Lintang selatan : -4°00’14” Lintang selatan bujur timur : 105°17’09”. Arah kiblat  294°48’13”. Pengukuran arah kiblat ini dilakukan dalam upaya masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat secara benar untuk menghadap kiblat dikarenakan Kiblat adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat lima waktu.

Darul Alipi menambahkan setiap selesai dilakukan pengukuran arah kiblat di wilayah kabupaten mesuji termasuk Masjid Jami’ Al-Muttaqin. akan diberikan sertifikat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sebagai bukti bahwa masjid ini telah dilakukan pengukuran secara benar menurut Qoidah. (ba)

Kantor Kementerian Agama Mesuji Menerima Kunjungan Kasat Binmas Polres Mesuji

Mesuji ( Humas ) – Silaturrahmi dari Kasat Binmas Polres Mesuji yang diterima oleh Kasubbag Tata Usaha H Ma’ruf, S.Ag., M.M. dan didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H Darul Alipi, S.Ag., M.M. hari kamis tanggal 20 Januari tahun 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

Dalam kunjungannya itu, AKP Sarijo Kasat Binmas Polres Mesuji didampingi Bripda Ade Gunawan. Menyatakan silaturrahmi dalam rangka sinergi pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat mesuji yang aman, tentram. Pencegahan merebaknya paham radikalisme dan intoleransi didalam masyarakat khusunya didalam kabupaten mesuji.

Kepala Seksi Bimas Islam  H Darul Alipi, S.Ag., M.M. mengungkapkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji telah berkirim surat  izin silaturrahmi yang ditujukan kepada Kapolres Mesuji dalam rangka ingin meningkatkan sinergi pelayanan kepada masyarakat baik di Kementerian Agama maupun di Polres Mesuji. (ba)

Madrasah Ibtidaiyah Al-Faidzin dan Madrasah Tsanawiyah Al-Falahus Sa’adah Terima Izin Operasional Madrasah

Mesuji (Humas) – Madrasah Ibtidaiyah Al-Faidzin dan Madrasah Tsanawiyah Al-Falahus Sa’adah Menerima Izin Operasional Madrasah, penyerahan Izin tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi 11 Desember 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

Izin Operasional Madrasah diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Drs. H. Karwito, M.M yang saat itu didampingi oleh Kasubbag TU H. Ma’ruf, S.Ag.M.M dan Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Gusdianto, M.Pd.I. Sedangkan pihak penerima adalah Kepala dari masing-masing Madrasah.

Sebelum prosesi penyerahan berlangsung, Karwito menyempatkan diri memberikan arahan kepada pihak terkait. Menurutnya Izin Operasional Madrasah bukan hal yang mudah didapat, banyak didalamnya tahapan dan persyaratan yang harus terpenuhi sehingga izin bisa diberikan.

Saya berharap dengan turunnya Izin ini semakin menambah semangat pihak Madrasah, kepercayaan dan antusias masyarakat juga akan meningkat jadi harus diimbangi dengan baik, kemudia Izin Operasional yang diberikan harus dijaga dengan baik, mengingat banyak diluar sana yang menyalahgunaakan perizinan” (rz)