Mesuji, Kemenag (Humas) — Plt Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Darul Alipi, mewakili Kepala Kantor Kemenag Mesuji, A. Jalaluddin, menghadiri Pertemuan Koordinasi terkait penanganan peristiwa pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Mesuji, Selasa (19/05/2026).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji, Elfinah, dan dihadiri Staf Ahli Menteri HAM,Prof Rumadi, Staf Khusus Menko PMK,Ulun Nuha, Ketua DPRD Kab. Mesuji, Forkopimda, Kepala Camat Mesuji Timur, Kepala Desa Tanjung Mas Jaya, Tokoh agama, serta PCNU Kabupaten Mesuji.
Forum tersebut digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terkait penyebab terjadinya pembakaran dan membahas keberlanjutan penanganan pondok pesantren tersebut. Dalam rapat koordinasi itu, disampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan Pondok Pesantren Nurul Jadid tetap berdiri. Namun demikian, masyarakat mengharapkan adanya pembenahan tata kelola dan manajemen baru dalam penyelenggaraan pondok pesantren ke depannya.

Plt. Kasubag TU Kemenag Mesuji, Darul Alipi, menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah melakukan langkah –langkah dalam rangka menyikapi peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan keagamaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan yakni melakukan verifikasi langsung ke lokasi dengan menemui aparatur desa serta masyarakat sekitar. Verifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa pembakaran.
Berdasarkan hasil peninjauan, diketahui bahwa Pondok Pesantren Nurul Jadid telah vakum dan tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar kurang lebih sejak April 2025 hingga saat ini. Santri yang sebelumnya masih berada di lingkungan pondok telah diambil kembali oleh orang tua masing-masing.

Mendasari hal tersebut Kemenag Mesuji melakukan tindakan administratif yaitu dengan merekomendasikan penutupan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Darul Alipi menyampaikan rekomenadi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren. Ketentuan itu termuat pada Bab IV mengenai evaluasi tanda daftar keberadaan pondok pesantren.
“Langkah yang dilakukan Kementerian Agama merupakan bentuk tindak lanjut atas kondisi yang terjadi di lapangan serta upaya menjaga tata kelola lembaga pendidikan keagamaan agar tetap sesuai regulasi,” ujar Darul Alipi dalam forum koordinasi tersebut.(mut)










