Mesuji (Kemenag Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, H. A. Jalaluddin, S.Ag., M.Kom.I melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lokasi pembangunan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kantor Urusan Agama (KUA) Mesuji Timur, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini tturut didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Darul Alipi beserta tim seksi bimas.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan lokasi pembangunan agar proses pelaksanaan program SBSN berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, monev juga dilakukan untuk melihat langsung kondisi lahan dan kesiapan sarana pendukung lainnya.

Kakan Kemenag Mesuji A. Jalaluddin menegaskan bahwa pembangunan gedung KUA melalui skema SBSN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan gedung KUA yang representatif sangat penting untuk menunjang pelayanan publik yang lebih optimal.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat agar memperhatikan kualitas pembangunan serta mematuhi aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil pembangunan nantinya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, mengatakan bahwa pembangunan SBSN KUA Mesuji Timur diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan administrasi dan pembinaan keagamaan di wilayah tersebut. Ia menilai fasilitas yang memadai akan berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain melakukan peninjauan lokasi, rombongan juga berdialog dengan pihak terkait guna membahas sejumlah hal teknis yang perlu dipersiapkan sebelum proses pembangunan dimulai. Beberapa di antaranya menyangkut kesiapan lahan, akses lingkungan, dan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Mesuji berharap pembangunan SBSN KUA Mesuji Timur dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan yang lebih baik.(mutia)











